Bab IV adalah bab inti yang menguraikan tentang pembahasan rumusan masalah kedua yakni, konsep. Tindak Pidana Tertentu yang menyatakan bahwa atas bantuan seorang saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator, maka Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal-hal penjatuhan pidana seperti,. Ini Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower. Ada sejumlah pilihan mekanisme prosedur pengungkapan adanya tindakan penyalahgunaan, perilaku tidak etis, maupun kegiatan yang membahayakan keselamatan dan kepentingan publik, kesalahan dan perilaku tidak etis yang sudah. Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme,. Skala yang meluas dan modus yang canggih dan kasus-kasus tersebut. Keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana. Berangkat dari hal tersebut, muncul ancaman dan teror terhadap mereka sehingga penting diberikannya perlakuan dan perlindungan hukum. Mulyadi, Lilik, Whistleblower dan Justice Collaborator. Dengan ditiupnya pluit oleh seorang "Whistleblower" atau "Justice Collaborator" pada saat itu juga si stem peradilan pidana atau Criminal Justice System atau yang disingkat/CJS, yang ada di Indonesia yaitu berupa, perangkat Undang-undang dan Perangkat penegak hukum seperti polisi, LPSK, Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan,. Upaya Perlindungan Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi. sebagai Whistleblower dan Justice Collaborator. Dalam penanganan kasus korupsi muncul istilah whistleblower (pelapor) dan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama). Karena masih banyaknya kelemahan dariPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan dan implementasi dari Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA No. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. Pertama, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menuliskan istilah. Norma tentang whistleblower dan justice collaborator sudah diatur dalam peraturan bersama, SEMA dan UU No. Judul buku : Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower & Justice Collaborator dalam Upaya Penganggulangan Organized Crime. Latar Belakang . 12. Lydia Herlina Martono dan Stya Joewana, Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah,, Jakarta: Balai Pustaka, 2006. Kedua , urgensi dan eksistensi Whistle Blower dan Justice Collaborator. Whistleblower dan Justice Collaborator yang terdapat dalam UU Tipikor. H Sebagai Pembimbing II. Dan Korban Sebagai Whistleblower Dan Justice Collaborators Pada Pengungkapan Kasus Korupsi Berbasis Nilai Keadilan, hal. 4 Tahun 2011 dalam memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi Whistleblower dan Justice Collaborator di Indonesia. The ideal legal protection is by giving reward, treatment, and protection from all charges as the compensation for what a whistleblower has exposed, whether he is one of the perpetrators or not. Seperti diketahui, terdakwa bom Bali Ali Imron dijatuhi hukuman penjara. Peran penting dari justice collaborator dan whistleblower menimbulkan ancaman, sehingga perlu diberikan perlindungan dari penegak hukum dan diberikan penghargaan, seperti pengurangan hukuman bagi justice collaborator. korupsi. (whistleblower maupun justice collaborator yang berlandaskan keadilan tentunya diharapkan dapat menentukan potret masa depan whitle blower dan justice collaborator DAFTAR PUSTAKA Hasan, M. Istilah justice collaborator sendiri dapat ditemukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle. Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu,. Bahkan majelis hakim, pun melakukan langkah progresif dengan melakukan penyimpangan yang positif terhadap SEMA 4/2011 tentang whistleblower,. Definisi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam SEMA RI Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu, ialah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku. yang telah dilaporkan tindak. muncul istilah whistleblower dan justice collaborator. Penilaian jaksa tersebut mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2011 tentang whistleblower, dan JC, serta. Salah satunya, ketentuan dalam UU No. 12Kesesuaian SEMA Nomor 4 Tahun 2011 yang Mengatur Eksistensi Whistleblower dan Justice Collaborator Terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Ester Johana Elisabeth Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, [email protected] juga: Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower. com ABSTRAKJustice Collaborator Adalah Apa? Pengertian justice collaborator sesuai dengan Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003. 1Eksistensi Justice Collaborator dalam Mengungkap Suatu Tindak Pidana Berdasarkan SEMA RI Nomor 4 Tahun 2011 3. Majapahit No. MENGGAGAS KONSEP DAN MODEL IDEAL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan. mengungkap tindak pidana ini umumnya dikenal sebagai whistleblower atau Pelapor dan justice collaborator atau Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Meskipun ia terkena hukuman satu tahun enam bulan kurungan, namun ia banyak mendapat apresiasi. Puluhulawa, S. Whistleblower dan Justice Collaborator yang terdapat dalam UU Tipikor. “Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah. 31 Tahun 2014, pada pelaksanaannya masih ada kelemahan-kelemahan yang disebabkan berbeda-beda penafsiran dari peraturan yang ada oleh penegak hukum. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [JDIH. Kemudian dalam Peraturan Bersama antara Penegak Hukum dan LPSK tentang Perlindungan Bagi. Whistleblower adalah istilah yang digunakan sesorang untuk. 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu disebutkan sebagai pelapor. Dikaji dari perspektif terminologis, whistleblower dan justice collaborator diartikan sebagai “peniup peluit”, ada juga menyebutnya sebagai “saksi pelapor”, “pengadu”, “pembocor rahasia”, “saksi pelaku yang bekerja sama”, “pemukul kentongan”, “cooperative whistleblower”, “participant whistleblower”, “collaborator. Saat itu, Agus yang berperan sebagai justice collaborator bekerja sama dengan penegak hukum. 2. Alfero. UU PSK tersebut diikuti dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Terhadap Whistleblower Dan (Justice Collaborator). Terutama difokuskan pada data sekunder karena sifat penelitian ini adalah normatif. Whistleblower dan justice collaborator merupakan dua istilah yang berbeda, namun seringkali diartikan sama. justice collaborator dan whistleblower itu sendiri. 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak. Dengan melihat pengertian saksi yang ada dalam UU PSK yang belum dapatMenyatakan dengan sesungguhnya bahwa Tesis yang berjudul “URGENSI WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PEMBERANTASAN. LPSK. Hendaknya dibuat regulasi baru sebagai penyempurnaan UU Nomor 13 Tahun 2006 dan hukum positif Indonesia lainnya yang mengatur mengenai whistleblower dan justice. Perlindungan Hukum Whistleblower dan Justice Collaborator 1. Peran Justice Collaborator dalam membantu penegak hukum yang membrantas tindak pidana korupsi seperti KPK,. This needs to be studied because the role of justice collaborator is very much needed to disclose major cases such as corruption, whereas his testimony can pose a large risk that must be borne by the justice collaborator, hence legal protection for justice collaborators is crucial. Whistleblower adalah pelapor atau pengungkap fakta. whistleblower. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 Lahirnya Justice Collaborator dalam sistem peradilan di Indonesia bertitik tolak pada Konvensi PBB, setelah itu dibuatlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun. Undang-undang No. 7Lihat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik. Pasal 10A UU PSK. Whistleblower tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang diberikannya, kecuali laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Matondong, Fiskia Joan, “Perlindungan Saksi Pelapor (Whistleblower) Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”, Jurnal Lex Crimen, Volume IV, Nomor 3, Mei 2015. (2017). Sedangkan, istilah Justice Collaborator dalam literatur hukum Indonesia dapat kita temukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (“SEMA. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Belum adanya definisi mengenai pelapor, whistleblower dan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama); 2. PENDAHULUAN A. [2] Angka 1 SEMA 4/2011. PENDAHULUAN 1. Whistle Blower. 1/09/2017 tanggal 22. Pengaturan tentang Perlindungan Whistleblower dan Justice Collaborator menurut UU KPK dan PP 71 Tahun 2000. -----,Optimalisasi Perlakuan dan Perlindungan Bagi Whistleblower dan Justice Collaborator. 13Nixson, Syafruddin Kalo, et. . LPSK menyarankan tersangka Bharada E untuk menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J. Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,. tentang Justice Collaborator dan Whistleblower hanya terdapat dengan jelas dalam peraturan bersama dan Surat edaran. Pada SEMA tersebut, Justice Collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi. We would like to show you a description here but the site won’t allow us. 2. Namun ketentuan SEMA tersebut menimbulkan permasalahan. -Undang No. Keduanya memiliki peran dalam memberikan informasi penting, tetapi memiliki hak yang berbeda. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang mau bekerjasama (justice collaborator)dalam tindak pidana khusunya tindak pidana korupsi. perlindungan hukum bagi Justice Collaborator atas kesaksianya yang diberikan dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi. Whistle blower bisa diterjemahkan dengan saksi pelapor, sedangkan justice collaborator sering disebut saksi pelaku yang bekerja sama," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dalam Diskusi Media di Auditorium Komisi. JC : Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku, mengakui kejahatan yang dilakukannya,. Ulasan Lengkap. Perlindungan hukum kepada Justice Collaborator dan Whistleblower dilakukan ketika memberi perlindungan dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dimana saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau 96 alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat. Whistle blowers dan justice collaborator dalam perspektif hukum by Firman Wijaya, 2012, Penaku edition, in Indonesian. D. Jurnal RechtsVinding. Laks. 1 Pengertian Whistleblower dan Justice Collaborator Menurut sejarahnya, munculnya istilah Whistleblower berasal dari praktek petugas Inggris yang akan meniup peluit ketika mereka melihat kejahatan, peluit juga akan memberitahu aparat penegak hukum lainnya dan masyarakat umum dari bahaya. Perlindungan bersifat fisik dan psikis tidak hanya diberlakukan untuk. detik. 11 Zainal Arifin Hoesein. 2014. Dengan demikian norma pada hukum positif kita tidak memberikan tempat yang layak pada. 18 WITSEC, Pengalaman Program Perlindungan Saksi Federal AS, Pete Earley dan Gerald Shur, ELSAM Cetakan Pertama tahun 2006 hal. Akses 23 September 2018. Tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistleblower) dan (Justice Collaborator) didalam Perkara tindak pidana, dan diatur dalam Peraturan bersama tentang perlindungan pelapor, saksi pelapor, dan saksi pembantu dibuat oleh mentri hukum dan HAM, Jaksa agung, Kapolri, KPK dan LPSK Untuk menjamin kesetaraan. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) serta perlindungan hukum bagi Justice. Istilah lain yang cukup populer adalah Justice Collaborator. 1, 2011. Dalam sidang ini jaksa penuntut umum menghadirkan. 11 Zainal Arifin Hoesein. 4 Tahun 2011 dalam memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi Whistleblower dan Justice Collaborator di Indonesia. H. Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi salah satu terdakwa mengajukan permohonan status justice. Begitu juga SEMA No. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, [email protected] HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN ORGANIZED CRIME: Tahun Terbit: 2012: Edisi: Cet. Era reformasi yang ditandai dengan berakhirnya rezim otoriter pada rezim orde baru pada akhir tahun 1998, maka bangsa dan negara Indonesia telah memasuki babak baru di dalam. Antara justice collaborator dan whistleblower memiliki status hukum yang berbeda. 13 Tahun 2006 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. Istilah keduanya dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Supriyadi Widodo Eddyono, dkk. Yakni, dipisahnya tempat penahanan dari tersangka atau terdakwa lain dari kejahatan yang diungkap,. , S. 42 Sehingga kemudian WhistleblowerSelain penerapan strategi penetapan justice collaborator, hal lain yang juga perlu untuk meningkatkan partisipasi dan peran masyarakat dalam 2 Lilik Mulyadi, “Menggagas Konsep dan Model Ideal Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangandengan adanya partisipasi publik salah satunya dengan justice collaborator. Majelis hakim saat memimpin jalannya sidang korupsi proyek kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). Baca Juga: Apa Perbedaan Monera dan Protista dalam Pengelompokan Makhluk Hidup?Ini Ulasannya. Pengarang : Lilik Mulyadi Penerbit : Alumni Tahun terbit : 2015 Cetakan : Pertama Tebal buku : x + 226 hlm ISBN : 978-979-414-205-9 Dewasa ini protoptye kejahatan telah berkembang dari cara. Lilik Mulyadi, 2015, Perlindungan Hukum terhadap whistleblower dan justice collaborator dalam upaya penanggulangan organized cirme, PT. Hukum Whistleblower & Justice CollaboratorDalam Upaya Penanggulangan Organized Crime, PT. Justice Collaborator. Sampai saat ini pengertian WB kerap dicampuradukan dengan JC bahkan ada beberapa tulisan yang. Jurnal; Fenomena tindak pidana pedofilia dalam tinjauanyuridis. Justice collaborator dan whistleblower berperan penting dalam memberikan informasi untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan penleitian hukum normatif dengan. "Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wijaya, Firman, Whistle Blower dan justice. Peraturan yang khusus mengatur secara tegas. Berikut ini adalah penjelasan lebih lengkap mengenai perbedaan antara whistleblower. Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pengertian dari justice collaborator yang menjadi hal. TEMPO. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Memang, KUHAP belum mengatur mengenai aspek perlindungan. Hasil penelitian dengan judul, “Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime” merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI pada 22 April-13 Mei 2013 di Jakarta. LPSK Beberkan Sejumlah Hak Justice Collaborator, Salah Satunya Berhak Dapatkan Keringanan Hukuman! JAKARTA, KOMPAS. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Whistle Blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Penelitian ini menggunakan penleitian hukum normatif dengan. 1 Abstract That there is a wrong perception of understanding of the term whistleblower and justice collaborator in Indonesia. Secara etimologi Justice collaborators berasal dari kata justice yang berarti keadilan,. whistleblower dan justice collaborators, acuan bagi hakim dalam menentukan seseorang sebagai. KONSEP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR SEMA WB : Yang bersangkutan merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana serta bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. 2011, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-045/A/JA/12/2011, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1 tahun 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : KEPB-02/01-55/12/2011 dan Ketua. Jakarta, law-justice. ABSTRAK MOHAMMAD DANIAL PULUHULAWA (710517017) 2020. Pengertian JUSTICE COLLABORATOR - Pengertian Justice Collaborator secara yuridis dapat ditemukan pada Surat Edaran MA (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator. 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Juctice Collaborator). , M. Tabel 05. Download Citation | MENGGAGAS KONSEP DAN MODEL IDEAL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN ORGANIZED CRIME DI INDONESIA MASA MENDATANG. 4, Ancol Selatan lilikmulyadi@yahoo. d. 4 Lihat Pasal 184 KUHAP, Alat bukti yang sah ialah :. Landasan Teori Tujuan hukum tidak bisa dilepaskan dari tujuan akhir dan. Peraturan Pemerintah No. Kedua, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M. Pidana Korupsi (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Indonesia”, Jurnal Selat, Volume 4, Nomor 2, Mei 2017. "Justice collaborator adalah seseorang yang terlibat dalam satu tindak pidana kemudian bekerja. Ketiga, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M. Justice Collaborator. RE. March 15, 2012. Hasil penelitian iniWhistleblower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya. bisa diperoleh oleh whistle blower atau justice collaborator dengan persetujuan penegak hukum. menggagas konsep dan model ideal perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collaborator dalam upaya penanggulangan organized crime di indonesia masa mendatang Practice of whistleblower and justice collaborator law protection especially in the effort to destroy the organized crime in Holland, germany and Australia to institution and. AdapunThe question of Whistle blower or Justice Collaborator is a complex and interesting issue tobe discussed in a conception or legislation. Dalam buku Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime karya Lilik Mulyadi, dijelaskan bahwa justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu proses penyelidikan. 212 Fathony Karuniawan | [Konsep Whistleblower Dan Justice…] Konsep Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi Fathony Karuniawan Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram Jln. Dikaji dari perspektif terminologis, whistleblower dan justice collaborator diartikan sebagai “peniup peluit”, ada juga menyebutnya sebagai “saksi pelapor”, “pengadu”, “pembocor rahasia”, “saksi pelaku yang bekerja sama”, “pemukul kentongan”, “cooperative whistleblower”, “participant whistleblower”, “collaborator with justice. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan. To analyze those problems the researcher used a normative juridical research. Fasilitasi tersebut tak lain untuk menghadapi para mafia, yang sejak lama telah menerapkan omerta (sumpah tutup mulut sekaligus merupakan hukum. , Memahami Whistleblower, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 2011. Epaper KSTORE |. justice collaborator dan whistleblower itu sendiri. Perbedaan mendasar antara whistleblower dan justice collaborator terletak pada subjeknya, dimana subjek whistleblower adalah seseorang yang mengadukan dan mengungkap tindak pidana terorganisir sebelum ia menjadi tersangka atau sering disebut sebagai saksi pelapor, sedangkan pengertian justice collaborator menurut poin 9 a. ABSTRAK MOHAMMAD DANIAL PULUHULAWA (710517017) 2020. Perlindungan Hukum bagi Justice Collaborator dalam Pasal 10 dapat disimpulkan bahwa Justice Collaborator selama memberi keterangan yang akan,. comPada dasarnya, lahirnya undang-undang yang memfasilitasi kerja sama saksi pelaku (justice collaborator) dengan penegak hukum diperkenalkan pertama kali di Amerika Serikat sejak tahun 1970-an. II-No. di Indonesia dan menganalisi permasalahan tersebut secara cermat dan obyektif. Whistleblower dan Justice Collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, USU Law Journal, Vol. Detail Peraturan. "Bedakan whistle blower dengan justice collaborator. 2), pp. whistleblower dan justice collaborator dan justice collaborator. justice collaborator. [1] Angka 8 huruf a SEMA 4/2011. Unfortunately, whistleblowers and justice collaborators in corruption case in Indonesia have not received maximal legal protection; in consequence, people who want to expose the crime and who have the right to gain reward will go to prison instead.